Hukum
Beranda / Hukum / Tegang, Eksekusi Hotel Pemenang Lelang Bank BRI Palembang Sriwijaya Ditolak Termohon

Tegang, Eksekusi Hotel Pemenang Lelang Bank BRI Palembang Sriwijaya Ditolak Termohon

Palembang, Toba Rescuenews.com — Eksekusi bangunan hotel dan rumah seluas 637 meter persegi dan luas 201 meter persegi yang dilaksanakan juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) pagi berlangsung tegang.

Tina Fransisco pemilik sah aset menolak pengosongan barang barang miliknya yang masih berada didalam hotel yang terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tersebut.

Sebelum memulai eksekusi panitera dan petugas juru sita PN Palembang membacakan petikan putusan.

Yang isinya menerangkan eksekusi sesuai permintaan Pemohon Ratu Irawan yang telah memenangkan lelang yang dilaksanakan Bank BRI Palembang Sriwijaya yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dengan nilai Rp 3,2 miliar.

Tina memprotes pelaksanaan eksekusi karena proses gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Palembang yang diajukannya masih dalam proses persidangan.

Pendidikan Dasar Pencarian dan Pertolongan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan Resmi Ditutup, 10 Peserta Dinyatakan Lulus

“Gugatan perdata yang saya ajukan di PN Palembang perkaranya saat ini masih berproses (sehingga belum berkekuatan hukum tetap),”kata Tina.

Ditegaskan Tina, satu hari sebelum pelelangan dirinya sudah berupaya melakukan penyelesaian pada 8 April 2025 (H-1 lelang).

“Atas permintaan pejabat cabang BRI, saya diminta membawa uang tunai Rp3.000.000.000,- untuk pembatalan lelang. Namun penyetoran tidak diproses sehingga lelang tetap dilaksanakan pada 9 April 2025,”katanya.

Masih dikatakan Tina nilai penyelesaian asetnya di Bank BRI sebesar Rp 4.134.000.000, namun dilelang Rp 3.210.000.000. Disini terdapat kerugian Rp 924.000.000 kenapa bank BRI mau rugi ada apa ini.

“Saya juga sudah melaporkan Oktareza CRR BRI ke Polda Sumsel dugaan tindak pidana Penyalahgunaan wewenang pada Agustus 2025 yang lalu,”ungkapnya.

Hasil Autopsi Sandi Napi Lapas Narkotika Serong Sudah Keluar, Pihak Keluarga Minta Polisi Sampaikan ke Publik

Meski tetap dilaksanakan eksekusi, Tina masih terus berupaya untuk mendapatkan kembali asetnya dengan melaporkan ke berbagai pihak diantaranya Komisi III dan XI DPR RI, Mahkamah Agung RI, hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya siap membeberkan semua data yang saya miliki jika saya dipanggil, karena selama ini saya tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan keberatan saya,”tandasnya.

Sementara itu, Panitera PN Palembang Sumargi menegaskan pihaknya hanya menjalankan perintah ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalankan eksekusi yang diajukan pihak pemohon. Eksekusi yang dilaksanakan sudah sesuai dengan SOP.

“Kami memahami adanya protes maupun keberatan dari pihak termohon. Namun telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku,”ujar Sumargi.

Terkait gugatan perdata yang diajukan termohon, Sumargi menegaskan semua itu, tidak bisa membatalkan eksekusi.

Pelaksanaan Verifikasi Data Profil Risiko Di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan (Basarnas Medan), Dukung Peningkatan Keselamatan Penerbangan

“Jika gugatan perdata dimenangkan termohon, maka eksekusi aset akan kami pulihkan kembali,”jelasnya.(rill)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan