Hukum
Beranda / Hukum / Banyak Kejanggalan dalam Proses Lelang, Debitur Bank BRI Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi Aset

Banyak Kejanggalan dalam Proses Lelang, Debitur Bank BRI Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi Aset

Palembang, Toba Rescuenews.com — Seorang debitur bank BRI Palembang Sriwijaya bernama Tina Francisco (45) warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang pada Kamis (2/4/2026) sore.

Kedatangannya tersebut meminta Hakim untuk segera membatalkan rencana eksekusi asetnya yang telah dilelang pihak bank BRI Palembang pada 8 April 2026 mendatang.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan hotel dengan alas hak 1 SHM No. 3289 dengan luas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 dengan luas 201 meter persegi terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang yang telah diagunkan senilai Rp 5 miliar.

Kepada wartawan Tina Francisco mengatakan dirinya meminta juru eksekusi PN Palembang agar membatalkan rencana eksekusi aset miliknya.

“Gugatan perdata yang saya ajukan di PN Palembang perkaranya saat ini masih berproses sehingga belum berkekuatan hukum tetap, saya juga sudah membuat laporan polisi dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pegawai bank BRI di Polda Sumsel pada 7 Agustus 2025,”kata Tina

Pendidikan Dasar Pencarian dan Pertolongan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan Resmi Ditutup, 10 Peserta Dinyatakan Lulus

Ditegaskan Tina, dirinya sudah berupaya melakukan pelunasan pada 8 April 2025 atau H-1 sebelum pihak bank melelang asetnya atas permintaan pejabat cabang BRI.

“Saat itu, saya diminta membawa uang tunai Rp3.000.000.000,- untuk pembatalan lelang. Saya pun memenuhi permintaan tersebut namun penyetoran tidak diproses sehingga lelang tetap dilaksanakan pada 9 April 2025,”ungkapnya.

Dikatakan Tina berdasarkan penilaian nilai pasar asetnya senilai Rp10.376.000.000,-, sedangkan harga lelang Rp3.210.000.000.

“Sejumlah kejanggalan terjadi dalam kasus saya ini, waktu saya menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke BRI dan saya mau minta tanda terima namun pihak bank mengatakan sekretaris tidak ada ditempat,”tambahnya.

Kemudian dengan inisiatifnya sendiri ia naik ke lantai 3 untuk menemui sekretaris BRI dan ternyata ada ditempat ini membuktikan ada kebohongan dari oknum pihak bank.

Hasil Autopsi Sandi Napi Lapas Narkotika Serong Sudah Keluar, Pihak Keluarga Minta Polisi Sampaikan ke Publik

“Saya minta tanda terima kepada sekretaris penyerahan surat pengajuan penyelesaian dan semuanya sudah saya dokumentasikan,”sambungnya.

Kejanggalan yang kedua pada 9 April 2025, sekitar jam 10 pagi. Tina bertemu dengan Oktareza di kantor KPKNL Palembang.

“Saya berkomunikasi dengan Reza bagian CRR BRI kenapa lelang tetap dilaksanakan sedangkan kemarin sudah meminta saya untuk membawa uang Rp 3 miliar tapi kenapa tidak ada pihak bank BRI yang bisa menemui saya termasuk Reza,”jelasnya.

Kemudian Tina bertanya ada pemenangnya tidak lelang ini dan dijawab Reza sudah terlelang. Tina kembali bertanya siapa pemenangnya dan Reza menjawab tidak tahu karena lelangnya tertutup.

Padahal belum lelang terjadi Tina sudah beritikad baik menemui pihak bank BRI melalui Reza untuk menyelesaikan hutangnya.

Pelaksanaan Verifikasi Data Profil Risiko Di Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan (Basarnas Medan), Dukung Peningkatan Keselamatan Penerbangan

“Pada saat itu jawaban Reza, siapkan uang tunai Rp 3 miliar diatas meja sambil menepuk tangannya diatas meja saat pertemuan. Sempat diprotes agar pembayaran dilakukan lewat rekening saja, karena membawa uang Cash sebanyak itu sangat beresiko mengingat apalagi seorang perempuan.

“Pada saat itu, Reza bersikukuh agar saya tetap menyediakan uang cash Rp 3 miliar, akhirnya tidak ada pilihan saya memenuhi permintaan Reza dan segera pulang untuk mengambil uang dan saya pun mengontak salah satu staf bank BRI untuk menanyakan keberadaan pak Pranata.

Karena dari Reza itu harus persetujuan pak Pranata selaku pimpinan Cabang BRI Palembang. Saat itu, dijawab staf bank Pak Pranata tidak ada ditempat karena ada acara Kemudian Tina langsung ke kantor BRI di Jalan Kapten A Rivai dan setelah sampai di kantor BRI Jalan Kapten A Rivai diinformasikan kalau pak Pranata berada di Hotel Arista.

“Saya pun ke Hotel Arista untuk menemui pak Pranata dan setelah sampai di Hotel Arista pak Pranata tidak bisa ditemui. Akhirnya saya kembali ke kantor Bank BRI Sriwijaya di Jalan Basuki Rahmat, sesampainya disana tidak ada satupun staf bank yang menemui saya dan hanya ada beberapa Satpam,”bebernya.

Informasi dari Satpam tidak ada satu pun orang, padahal saya mau menyerahkan uang tunai Rp 3 Miliar dan disampaikan bahwa teller bank sudah tidak ada lagi. Padahal setiap perjalanan Tina selalu berkomunikasi keberadaan dirinya.

“Disini saya tegaskan saya hanya meminta hak saya kepada Bank BRI karena saya sudah berusaha untuk memenuhi kewajiban dan berikad baik saya sebagai debitur,”tuturnya.

Tina juga merasa heran kenapa asetnya dilelang dibawah nilai penyelesaian. Dimana nilai penyelesaiannya sebesar Rp 4.134.000.000, namun dilelang Rp 3.210.000.000 kenapa bank BRI mau rugi sebesar Rp 924.000.000.

Tina mengaku telah melaporkan persoalan ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden RI, DPR RI Komisi III, hingga Mahkamah Agung, guna meminta peninjauan kembali dan pembatalan proses lelang.

Sementara itu, ketika konfirmasi awak media ke pihak BRI Sriwijaya tidak ada satupun pejabat bank BRI yang menemui wartawan.

Bahkan wartawan yang datang justru diarahkan oleh petugas keamanan kepada pegawai yang tidak memiliki kewenangan dan tidak memahami persoalan tersebut.

“Pimpinan kami sedang rapat di Kanwil. Saya tidak punya kewenangan memberikan informasi, dan ini juga bukan ranah saya,” ujar salah satu pegawai.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan